Rabu, 12 Desember 2012

Published on 14 November 2011 Hits: 868
Print

Menuju Indonesia Hijau sudah dicangkan pada tahun 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono sebagai suatu program pengawasan dan evaluasi pemerintah dalam perbaikan kualitas lingkungan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penyediaan tambahan lahan tutupan setiap tahun.

Tujuan dari Menuju Indonesia Hijau adalah sebagai sarana pengawasan kinerja pemerintah kabupaten dalam peningkatan penaatan terhadap pelaksanaan peraturan bidang konservasi sumber daya alam dan kerusakan lingkungan.

Ada 4 sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan Menuju Indonesia Hijau yaitu :
  1. Meningkatnya tutupan vegetasi yang di ikuti dengan perbaikan tata air dan kuantitas pada sumber air, menurunnya resiko bencana banjir dan tanah longsor serta tertahannya laju kerusakan wilayah pesisir. Indikator : Perubahan penutupan hutan dan upaya penanaman.
  2. Meningkatnya konservasi energy melalui pemanfaatan energy biofuel dan energy biomassa dari berbagai kegiatan penambahan tutupan vegetasi. Indikaornya : Masyarakat menggunakan energy alternatif
  3. Menurunnya laju kemerosotan keanekaragaman hayati. Indikator : pemanfaatan keanekaragaman hayati untuk pembangunan berkelanjutan
  4. Meningkatnya perlindungan lapisan atmosfer. Indikator : penggunaan bahan non Bahan Perusak Ozon (BPO)
Ruang lingkup pengawasan Menuju Indonesia Hijau dilakukan terhadap :
  1. Pengendalian kerusakan hutan dan lahan
  2. Pengelolaan kualitas dan kuantitas sumber daya air yang terdiri dari mata air, sungai termasuk estuary, danau/waduk dan rawa.
  3. Pengendalian kerusakan pesisir dan laut
  4. Pengelolaan keanekaragaman hayati
  5. Pengendalian sumber penyebab kerusakan atmosfer
  6. Konservasi energy dan penggunaan energy alternatif.
Pelaksanaan program Menuju Indonesia Hijau di kuatkan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2006, dengan arah pelaksanaan adalah seluruh Kabupaten di Indonesia dengan prinsip penilaian secara Lingkungan, Ekonomi dan  Sosial dengan aspek 2 besar yakni :
 
  1. Aspek fisik dengan parameter tutupan vegetasi, kesesuaian fungsi kawasan, daerah penyangga
  2. Aspek Non Fisik dengan parameter potensi sumber daya alam, kelembagaan, pemantauan dan pengawasan serta partisipasi masyarakat (kearifan lokal)

Tidak ada komentar: